Pria Cabul Yang Meraba Paha Wanita dibekuk Aparat Polisi.

Headline350 Dilihat
banner 468x60

Targetoperasi77.com – Oknum Pelaku asusila ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kempo, Minggu, (10/11/24) sekira pukul 01.00 Wita. Tepatnya di Desa Soro Barat Kecamatan Kempo.

Terduga pelaku yang berinisial AS diamankan anggota polsek karena diduga kuat melakukan asusila terhadap korban berinisial D dengan meraba paha korban sedang dalam keadaan tidur.

banner 336x280

Kapolsek Kempo IPDA Jubaidin, pada wartawan membenarkan seorang pria terduga pelaku kasus asusila telah diamankan dan saat ini dalam pengaman anggota Polsek.

“Pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi awak media.

Informasi dari korban, lanjut Kapolsek bahwa korban sedang tidur sendirian didalam kamar rumah nya, tepatnya di Desa Soro Barat Kecamatan Kempo.

Adapun kejadian itu berawal dari aksi nekat pelaku membobol dinding rumah korban yang terbuat dari bedek (dari anyaman bambu) dan langsung masuk ke dalam kamar korban.

“Aksi nekat pelaku ini membobol dinding dan langsung masuk dalam kamar korban,” ceritanya.

Merasa ada orang yang masuk didalam kamarnya, lalu Korban terbangun dan mendapati seseorang sedang meraba pahanya.

Ketika korban sadar dan terkejut, pelaku dengan tenangnya memberitahukan namanya kepada korban.

“Korban tak berdaya karena dia melihat sebilah pisau di pinggang pelaku. Sehingga korban ketakutan dan tidak berani berteriak,” papar Kapolsek.

Walaupun korban merasa tertekan dan ketakutan korban nekat lari keluar kamar dan mencari kakak kandungnya.

“Di datangi saudarinya Kaharuddin memanggil saudara yang lain berharap ada bantuan namun celakanya dia tak berani masuk kamar korban mengingat pelaku membawa senjata tajam,” ungkapnya.

“Tidak lama kemudian pelaku berhasil keluar dari kamar dan melarikan diri melalui pintu depan rumah korban,” lanjutnya.

Setalah menerima laporan dari warga pihaknya langsung memimpin pencarian bersama unit Reskrim Polsek Kempo, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan alhamdulillah, dalam waktu singkat pelaku berhasil kami amankan,” imbuhnya.

Saat ini, AS yang diduga kuat sebagai pelaku asusila tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kempo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terduga pelaku bakal di jerat pasal 356 KUHP dengan ancaman paling sedikit lima tahun pidana penjara dan dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya. [Bang Chan]

banner 336x280

Komentar