Targetoperasi77.com –
Reaksi cepat tim gabungan polisi mampu meringkus pasangan suami istri (Pasutri) asal Bima atas dugaan kasus curanmor di wilayah hukum Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB.
Gabungan Tim khusus Elang polsek Woja dan Tim khusus Macan Polsek Dompu patut diacungi jempol dimana kasus tersebut mampu meringkus pelaku kurang dari 24 jam.
Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu Zuharis, S.H., menjelaskan penangkapan pasutri berinisial IR (34) dan DM (33), diduga kuat melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Ia jelaskan kedua terduga pelaku berdomisili di Dusun Diwu Ompu Sala Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
“Dari tangan terduga kami mengaman barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor,” ungkapnya.
Kendaraan tersebut diketahui milik korban bernama M. Nur, yang dilaporkan hilang pada Minggu, 10 November 2024, dengan kerugian yang ditaksir sebesar Rp15.000.000.
Laporan kehilangan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/XI/2024/SPKT/POLSEK WOJA/RES DOMPU/POLDA NTB, tertanggal 12 November 2024.
“Atas dasar laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif dilapangan,” ucapnya.
Lebih lanjut Zuharis, pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda IR ditangkap di Desa Bolo sedangkan DM di Desa Manggeasi tepatnya cabang Kodim 1614/Dompu.
“Saat di interogasi pasutri ini mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian sepeda motor milik M. Nur,” lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan respon cepat dari tim yang berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan pencurian diterima,” imbuhnya. [Bang Chan]
Komentar