Seorang Pria inisial HR Asal Simpasai diduga Pengedar Narkoba, Terciduk Polisi.

Hukrim471 Dilihat

targetoperasi77.com – Seorang pria diduga pengedar Narkoba berinisial HR (40 tahun) asal lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Penangkapan ini terjadi tepatnya pada hari Rabu (20/11/24) sekira pukul 13.30 Wita yang saat itu tim melakukan penggerebekan di rumah milik HR diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, rumah HR diperiksa anggota dilapangan,” kata Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos.

Lanjut dia, pengungkapan ini berawal dari informasi oleh masyarakat yang sudah sangat meresahkan bahwa di tempat tersebut kerapkali ada kegiatan mencurigakan.

“Menyikapi kecurigaan warga setempat KBO Ipda Sumarto bersama tim Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian di rumah HR,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, memastikan keberadaan terduga di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan.

Menyadari kedatangan polisi, ia berusaha melarikan diri. Namun, tak ada yang bisa lolos dari cengkraman tim yang sudah mengepung rumahnya.

Saat digeledah, HR langsung menyerahkan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di tubuhnya.

Yang lebih mengejutkan, dalam rumah terduga ditemukan berbagai alat hisap narkotika yang telah dimodifikasi, seperti bong, pipet, dan tabung kaca.

Bahkan, tim menemukan uang tunai sebesar Rp. 1.580.000 dalam dompet HR, yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

HR, yang kini dalam kondisi terpojok, mengaku sabu-sabu tersebut hanya untuk dipakai sendiri.

“Pasca penangkapan kami belum bisa mengungkap asal barang dirumah HR,” tuturnya.

Setelah proses penggeledahan selesai, tim langsung membawa HR dan barang bukti ke Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polres Dompu dalam mendukung program ASTA CITA (Aksi Setara Ciptakan Tertib Aman).

“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba. Atas perbuatannya HR bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan menghadapi proses hukum yang lebih berat,” tandasnya. [Bang Chan]