Terduga Pelaku Pembunuh Rais dan Beberapa Barang Buktinya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Headline494 Dilihat
banner 468x60

targetoperasi77.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu, (4/12/2024) siang.

Kasus pelemparan yang menewaskan seorang anak di bawah umur bernama Rais warga Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

banner 336x280

Pelimpahan berkas ini PPA ke JPU Kejaksaan Negeri Dompu oleh tersangka berinisial AR warga Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Kanit PPA Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., mengatakan bahwa proses penanganan kasus ini telah sesuai prosedur hukum.

“Hari ini, kami menyerahkan berkas perkara dan terduga pelaku kepada Kejaksaan Negeri Dompu untuk proses hukum lanjutan,” katanya.

“Tahap II ini merupakan kelanjutan dari hasil penelitian berkas yang telah kami serahkan sebelumnya,” ungkapnya.

Namun sebelum itu ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi beberapa waktu lalu, ketika aksi pelemparan diduga melibatkan terduga pelaku berinisial AR.

“Akibatnya menewaskan seorang anak di bawah umur, sehingga menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum dan masyarakat luas,” cetusnya.

Namun sebelum itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., membenarkan berkas perkara AR yang merupakan terduga pelaku pelemparan hingga menewaskan anak dibawah umur merenggang nyawa telah dilimpahkan ke JPU.

“Dilimpahkannya berkas dan terduga pelaku ke kejaksaan, kami berharap proses hukum dapat segera mencapai titik akhir, guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” jelasnya.

Berkas perkara kasus ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/248/XI/2024/SPKT DOMPU POLDA NUSA TENGGARA BARAT, yang dilaporkan pada 2 November 2024.

Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kejaksaan Negeri Dompu kini bertanggung jawab untuk memproses kasus ini hingga memasuki tahap persidangan.

“Kami mengapresiasi kerjasama pihak kejaksaan yang telah mendukung percepatan proses hukum ini. Tahap II ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan ditegakkan,” imbuhnya. [Bang Chan]

banner 336x280

Komentar