Pengecer Nakal, UKM BBM asalkan Tepat Sasaran Legal.

Headline481 Dilihat
banner 468x60

targetoperasi77.com – Usaha Kecil Menengah (UKM) eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan botol merupakan usaha kecil selalu menjadi sorotan publik.

Padahal usaha BBM Bersubsidi akan legal kalau dijual pada yang tepat. Barang ini akan bermasalah kalau masuk ke perusahaan. Minyak yang dijual sepanjang jalan (pengecer red) merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan masyarakat pengguna roda dua dan empat.

banner 336x280

Salah seorang UKM pemilik kios dan juga sebagai pengecer BBM Samsudin warga Desa Kareke Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB mengaku dari hasil penjualan eceran ini dirinya mampu menafkahi anak serta keluarga.

“Sudah sangat lama saya jual BBM dan Alhamdulillah salah satu anak saya sukses jadi TNI. Semua itu berkat jualan Pertalite dan Solar,” katanya, Senin (16/12/24) sekira pukul 14.40 Wita.

Berbicara legal usaha ini pasti legal karena pengurusan pengambilan BBM melibatkan pemerintah terkait. Pengurusan rekomendasi dari Desa setempat baru dilanjut pengurusan Barcode di SPBU yang di rekomendasikan.

“Untuk mendapatkan kode Barcode terlebih dahulu kita mengurus rekom di Desa,” ucapnya.

Ditanya pengecer nakal? Jawab Samsudin, selagi barang ini dijual ke pengguna kendaraan menurutnya sah sah saja yang salah kalau dijual ke perusahaan notabenenya bergerak pada kontruksi berat.

“Silahkan lihat sendiri di tempat penjualan saya ini banyak botol Aqua sebagai wadah penjualan BBM. Berbicara harga dari 10 sampai 15 ribu perbotol nya,” tegasnya.

Pembeliannya perhari 5 jerigen itupun di musim hujan seperti sekarang paling laku 3 samapi 4 jerigen saja. Dalam satu jerigen bisa dapat untung 10 ribu per jerigen bisa juga lebih.

“Kuota yang saya miliki 1000 liter. Dan akan habis tergantung dari pembelian besar kecilnya pembelian. Masanya habis kuota harus diperpanjang lagi ke Desa atau ke Dinas Koperindag,” imbuhnya.

Salah seorang pengendara sepeda motor, Firman, merasa terbantukan dengan adanya UKM pengecer BBM di sepanjang jalan karena adanya penjual botolan ini dirinya tidak takut kehabisan Pertalite sepeda motor.

“Ada yang mudah kenapa harus cari yang sulit. Berjubel pedagang BBM di sepanjang jalan tidak ribet kasih duit motor lansung bisa jalan,” kata Firman.

Terlepas dari kurangnya takaran dari standar takaran SPBU namun belinya cepat dan tidak ribet motor bisa Joss. Walau diakuinya dari harga 10 sampai 15 ribu harga eceran BBM tidak menjadi soal ketimbang antri dan muter terlalu jauh solusi terbaiknya cari eceran diluar SPBU.

“Itung itung pedagang eceran ini tidak melanggar UU, toh itu juga tidak di haram kan atau tidak melanggar aturan Pemerintah. Yang salah itu kalau plat merah yang ngisi BBM Bersubsidi,” cetusnya.

Sementara itu Manager SPBU 54.842.02 jalan lingkar Karijawa Syamsul Marlin SE, pada wartawan mengakui bahwa SPBU tempat dia memimpin merupakan SPBU yang telah diaudit oleh pihak Pertamina.

“SPBU ini diaudit dua bulan sekali. Masalah pelayanan tidak diragukan lagi,” katanya.

Berbicara pelayanan menggunakan standard operating procedure yaitu Senyum Sapa Salam (3S). Terkait pembelian BBM kata dia wajib memiliki Barcode karena itu alat utama transaksi selain uang.

“Pembeli bawa Barcode bayar selesai. Masalah pembelinya mau apakan BBM bukan wewenang kami karena secara hirarki nya kami sebagai pedagang (Penyalur) atau sejenisnya menjual atas dasar Barcode,” kata Syamsul.

Apakah SPBU bisa nakal? Jawab Syamsul, bisa bisa saja itu terjadi, nakal seperti apa dulu. Kalau untuk SPBU seperti mengurangi takaran, pelayanan kurang baik, menjual produk selain produk Pertamina adalah merupakan pelanggaran. Ketika ada temuan seperti itu silahkan masukkan aduan ke Pertamina atau BBM Migas.

“Kalau pun ada pihak pembeli yang BBM nya menjual ke perusahaan itu bukan tanggungjawab kami. Begitu juga para pengecer membeli BBM dengan membawa jerigen kalau tidak disertai kode Barcode kami tegaskan tidak dapat minyak,” pungkasnya. [Bang Chan]

banner 336x280

Komentar