Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Lagi dan lagi bandar maupun kurir serta pengguna Narkoba digasak tim Reserse Narkoba Polres Dompu.
Hal itu terbukti Sabtu malam sekira pukul 20.00 Wita Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap pasangan suami istri diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis Sabu – sabu.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, bahwa kedua terduga pelaku ini berinisial CM (30), mantan anggota Brimob yang tengah menjalani proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan LSF (35).
“Kedua pasutri ini diamankan di sebuah kamar kos di Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB pada malam minggu, sekitar pukul 20.00 WITA,” kata Kasat Narkoba pada wartawan targetoperasi77.com.
Lanjut Kasat, keduanya diketahui telah menikah secara siri dan diduga kuat menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dompu dan sekitarnya.
“Yang kami ketahui wanitanya merupakan anak dari tokoh terkemuka di Dompu. Kedua pasutri ini disinyalir adalah bandar,” katanya.
Adapun kronologis penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kamar kos.
Menyikapi laporan tersebut dirinya memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk memimpin operasi bersama Timsus Berantas Narkoba.
Pukul 20.10 WITA, tim tiba di lokasi dan langsung memasuki kamar kos yang dihuni pasangan tersebut. Operasi berlangsung tanpa perlawanan. Didampingi dua saksi umum, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku.
“Dari hasil penggeledahan menunjukkan bukti kuat keterlibatan kedua pelaku dalam aktivitas narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi: 8 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,74 gram (netto: 2,05 gram),
2 timbangan digital,
1 alat hisap (bong), serta
uang tunai senilai Rp11.592.000 dalam berbagai pecahan. Peralatan pendukung seperti klip plastik kosong, gunting, korek api modifikasi, dan sejumlah tas serta dompet.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pasangan ini aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu,” bebernya.
Penuturan Kasat, bahwa CM dan LSF diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Kabupaten Bima dengan cara mengambil sendiri, lalu mendistribusikannya di Kabupaten Dompu.
“Pasangan ini diduga menjalankan bisnis gelap dengan pola distribusi yang rapi. Namun, dengan laporan masyarakat dan upaya intensif, kami berhasil mengungkap jaringan mereka,” cetusnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Namun sebelumnya, ia menegaskan bahwa Polres Dompu terus menunjukkan kinerja maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten ini. Tak tanggung tanggung dalam tiga hari terakhir, operasi Satresnarkoba secara beruntun membuahkan hasil, termasuk kasus ini.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Dompu tidak akan pernah berhenti bergerak. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tandasnya. [Bang Chan]
Komentar