Satu Orang Anggota Polres Dompu Dipecat Lantaran Kasus Narkotika

Headline1484 Dilihat

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Satu anggota Polisi berinisial Briptu MIS dipecat tidak hormat dikarenakan terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., pada wartawan membenarkan salah satu anggota polisi diberhentikan statusnya dengan tidak hormat.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis, 23 Januari 2025, pukul 07.00 Wita bertempat di lapangan apel Mako Polres Dompu.

Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., pada wartawan, upacara PTDH ini merupakan bukti komitmen tegas Polres Dompu dalam penegakan disiplin dan etika di lingkungan kepolisian.

“PTDH adalah langkah terakhir yang harus diambil bagi anggota yang melanggar disiplin berat dan merusak nama baik institusi Polri,” kata AKBP Zulkarnain.

Ia akui keputusan ini sangatlah berat, namun putusan ini harus dilakukan untuk menjaga kehormatan institusi.

“Setiap anggota Polri terikat pada sumpah dan aturan yang harus dijunjung tinggi,” katanya.

Dia juga menekankan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Setiap anggota Polri menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Pelanggaran yang berulang tidak boleh ditoleransi, karena akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” lanjutnya.

Tak tanggung tanggung di tahun 2024 lalu Polres Dompu telah memberhentikan lima anggota dengan tidak hormat. Empat di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan satu lagi karena melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa izin.

“Saya ingatkan tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba di Polres Dompu. Jika terbukti melanggar lebih lebih terkait narkoba akan ditindak tegas tanpa ada toleransi,” ancamnya.

Disinggung 5 nama yang dicopot status sebagai anggota Polri tahun 2024?

Kapolres Dompu membeberkan kelima anggota yang diberhentikan pada tahun 2024 tersebut adalah:

  1. ED (AIPDA) – Melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa izin.
  2. AM (BRIPTU) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
  3. MY (BRIPTU) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
  4. MA (BRIPTU) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
  5. SR (BRIPKA) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Lanjut dia, diawal tahun 2025, satu anggota Polres Dompu kembali diberhentikan dengan tidak hormat akibat kasus narkoba.

“Di tahun 2025 ini, satu anggota berinisial MIS (BRIPTU), yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” lanjut Kapolres.

Sekali lagi ia ingatkan dalam hal pelanggaran Kapolres Dompu tidak memberikan toleransi terutama bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Siapapun yang terbukti terlibat narkoba, baik anggota baru maupun yang sudah lama bertugas, jika melanggar, akan langsung kami tindak tegas. Saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan yang lebih keras,” ancamnya.

Kedepannya setiap anggota Polri menjaga citra Polri dan mengedepankan profesionalisme serta integritas dalam setiap tugas yang diemban.

“Kita harus menjaga citra Polri. Jangan biarkan perilaku buruk merusak institusi kita. Tugas kita adalah menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” pesannya.

“Mari kita menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjauhi segala bentuk pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,” tutupnya. [Bang Chan]