Terlibat Dengan Narkoba, Koko Sing warga Kempo Terancam Penjara 20 tahun.

Hukrim2799 Dilihat

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Pria paruh baya berinisial AS (51 tahun) alias Koko Sing warga Dusun Kolo Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB, diamankan ke Polres Dompu.

Koko Sing diaman Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu karena diduga kuat menyimpan Narkotika jenis Sabu dirumahnya. Kejadian tersebut pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 14.30 Wita.

“Selain Koko juga ada tiga terduga lainnya yakni IRW, IRF, dan seorang pekerja bengkel berinisial JL yang diamankan polisi,” kata Kasat Narkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, pada wartawan.

Namun sebelum penangkapan ini, yang awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap kali dijadikan ajang pesta dan transaksi narkoba oleh Koko dan kawan kawannya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya bersama KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Di TKP tim mendapati Koko tengah duduk bersama tiga orang lainnya, yakni IRW, IRF, dan seorang pekerja bengkel berinisial JL.

Saat tim masuk kedalam bengkel milik Koko, seorang terduga lain yang juga menjadi target, yakni IM alias Chimeng, mendadak melarikan diri ke arah persawahan.

“Anggota sempat melakukan pengejaran, namun IM berhasil kabur,” lanjutnya.

Setelah berhasil mengamankan Koko dan tiga orang lainnya, tim segera melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan seorang warga.

“Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan Koko, polisi menemukan sejumlah uang tunai di saku celananya,” ucap Kasat.

Tidak sampai disitu saja, penggeledahan berlanjut ke dalam rumah/bengkel. Di sana, polisi menemukan bong lengkap, beberapa poket klip bekas pakai, tabung kaca, sekop modifikasi, dan korek api yang diduga sebagai alat konsumsi sabu.

Lanjut Kasat, di dalam kamar, tim menemukan satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat tiga poket kecil berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu.

Beber Kasat, barang bukti yang ditemukan meliputi: 1 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 1,00 gram (netto 0,22 gram), Uang tunai Rp 2,5 juta, Beberapa ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, Alat hisap (bong), skop, dan korek api yang sudah dimodifikasi.

“Dari mulut Koko, mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik istrinya yang berinisial SR. Namun, saat penggerebekan terjadi, SR tidak berada di tempat,” beber Kasat.

Akhirnya, tim bergerak menuju rumah IM alias Chimeng untuk melakukan pengembangan. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

“Di rumah Chimeng kami tidak menemukan barang bukti, namun kami tetap memburu IM terkait keterlibatannya dalam jaringan narkotika,” tegasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku Narkoba di Kabupaten Dompu.

Terkait, Koko dan beberapa barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Polres sedangkan beberapa orang rekan terduga pelaku juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.

“Atas perbuatannya, Koko dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. [Bang Chan]