Jatanras Polres Dompu Tangkap Pencuri di Pulau Dewata

Hukrim698 Dilihat

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Seorang pria berinisial MJH (16 tahun) warga Dusun Saleko Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB diringkus Polisi.

MJh, merupakan pelaku pencuri Hp di konter Rato Store ini ditangkap Tim Jatanras Polres Dompu di Pulau Bali, tepatnya Pelabuhan Padang Bai, Kabupaten Karangasem, pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit HP Realme C55 warna pelangi, 1 unit HP iPhone 7 warna rose gold, dan 1 unit HP Redmi 10 warna biru hitam.

Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH, membenarkan pelaku MJH telah diamankan.

“Pelaku menggondol sembilan unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50 juta,” katanya.

Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA di Rato Store, sebuah konter HP di Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa.

“Melalui rekaman CCTV pelaku bisa diidentifikasi. Tanpa disadari oleh pelaku konter tersebut ada CCTV nya,” kata Zuharis.

Bukan saja itu, melalui media tik tok milik pelaku tim Jatanras Polres Dompu yang dipimpin oleh Aipda Sukarman atau akrab disapa Bob menyakini bahwa pelaku berada di Pulau Dewata.

“Strategi cerdas, tim memanfaatkan jejak digital pelaku,” ungkap Zuharis.

Tim Jatanras akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Sebelumnya, tepat hari Kamis kemarin, karyawan toko yang datang membuka konter mendapati laci kasir terbuka, sembilan unit handphone hilang, serta uang tunai sebesar Rp50 juta raib.

Melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria dengan santai mengambil beberapa unit HP dari dalam etalase. Pemilik toko, Patar Dayu Guna (28), segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB.

Setelah mengidentifikasi pelaku sebagai warga Dusun Saleko, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, Tim Jatanras yang dipimpin Bob segera melakukan pengejaran. Namun, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri dari rumahnya.

Tim kemudian memantau aktivitas pelaku melalui akun TikTok-nya dan menemukan bukti bahwa ia tengah dalam perjalanan ke luar Dompu.

Pada 7 Februari 2025, pelaku terlihat menyeberang dari Pelabuhan Tano ke Kayangan, Lombok Timur, lalu menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Tak ingin kehilangan jejak, tim terus mengikuti pergerakan pelaku hingga ke Bali. Pada 8 Februari 2025, pelaku kembali mengunggah video di sekitar Pelabuhan Padang Bai.

Dengan koordinasi cepat bersama Polsek KP3 Pelabuhan Padang Bai, Aipda Sukarman “Bob” dan tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi yang sama saat ia hendak melanjutkan pelarian.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menjual beberapa unit HP dan menukar satu unit iPhone 7 dengan ongkos travel. Lima unit HP lainnya dititipkan kepada seseorang yang baru dikenalnya di Pelabuhan Padang Bai, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini Zuharis, mengapresiasi keberhasilan Tim Jatanras yang dipimpin Aipda Sukarman “Bob” dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa Polres Dompu tidak akan memberi celah bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Kami akan terus bekerja keras demi menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya. [Bang Chan]