Diduga Pengedar Obat Terlarang, Seorang IRT Digelandang Polisi

Hukrim855 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial ST (50 tahun) dan ribuan pil obat terlarang jenis Tramadol ditahan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu.

Kejadiannya pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah ST, yang berlokasi di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB.

banner 336x280

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.390 butir pil tramadol dan uang tunai Rp 8.060.000, yang diduga hasil penjualan obat ilegal.

“ST diamankan karena diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol tanpa izin,” kata Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos,

Berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.

“Kami mendapatkan laporan bahwa rumah ST sering digunakan sebagai tempat transaksi tramadol,” ujar Sofyan.

Tim dipimpin oleh AIPDA Masrun langsung menggerebek rumah ST sekitar pukul 16.00 WITA. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi dari warga setempat, polisi menemukan dua plastik hitam berisi ribuan butir tramadol yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

“Ribuan butir tramadol, ST sembunyikan di dalam lemari pakaian,” ungkapnya.

Lanjut Kasat, saat diinterogasi, ST mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya, namun ia enggan menyebutkan dari mana barang itu diperoleh. Polisi menduga ST berperan sebagai pemasok utama tramadol di Lingkungan Ginte dan sekitarnya.

“Terduga ST dikenal sebagai pengedar yang aktif beroperasi di wilayah Kecamatan Woja. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” lanjutnya.

ST, beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ST terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana yang berat,” imbuhnya. [Bang Chan]

banner 336x280

Komentar