Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, BB dan Pelaku Ditahan Polsek Manggelewa.

Hukrim462 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Polsek Manggelewa menangkap terduga pelaku Curanmor, Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita.

Terduga pelaku berinisial JU (39 tahun), warga Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB.

banner 336x280

” JU, terbukti menjual motor hasil curian milik MM (39) warga Dusun Meci Angi, Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu,” kata Kapolsek Manggelewa IPDA Yadhulul Muslihin, pada wartawan.

Dari keterangan Kapolsek, pelapor MM, kehilangan sepeda motor Honda Absolute Revo pada Senin, 17 Februari 2025 kemarin.

Saat itu korban memarkir motornya di bawah kolong rumah panggung pada malam hari, namun keesokan paginya motor tersebut sudah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Timsus Polsek Manggelewa untuk melakukan penyelidikan intensif.

Setelah mengumpulkan berbagai informasi, tim mendapat petunjuk dari saksi, yang menyebutkan bahwa motor tersebut dibawa ke Kecamatan Sanggar.

Hal yang sama saksi ke dua yaitu DY (29), warga Dusun Ombo, Desa Mbuju, juga mengonfirmasi bahwa motor itu dijual di Desa Boro, Kecamatan Sanggar, seharga Rp 2.000.000,00.

“Berdasarkan informasi tersebut, Timsus Polsek Manggelewa segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor,” ungkapnya.

Setelah memastikan keterlibatan JU, tim menuju rumahnya untuk melakukan penangkapan. Namun, saat hendak diamankan, terduga mencoba melarikan diri ke lahan jagung warga.

“Setelah dilakukan pengejaran, JU akhirnya berhasil ditangkap,” ucap Kapolsek.

Polisi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. [Bang Chan]

banner 336x280

Komentar

News Feed