Gelapkan Uang Ratusan Juta, Hastuti Divonis 3 tahun.

Headline1118 Dilihat
banner 468x60

Bima Kota_targetoperasi77.com – Terdakwa pelaku penggelapan Hastuti warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima NTB divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Raba Bima NTB.

Dikutip dari sistim informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Bima, nomor perkara 371/Pid.B/2024/PN Rbi, hasil putusan itu tertanggal Kamis 23 Januari 2024.

banner 336x280

Mengadili.

  1. Menyatakan terdakwa Hastuti tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja beberapa kali sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HASTUTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun;
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  5. Menetapkan barang bukti bukti berupa;
    a. Ijin usaha
    b. Hasil audit kerugian toko;
    c. Surat pengangkatan terdakwa sebagai sales;
    d. Nota barang yang belum disetorkan oleh terdakwa;

Dikembalikan kepada saksi berinisial HK;

  1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp, 5000,00 (Lima Ribu Rupiah);

Sementara itu saksi HK, yang ditemui wartawan mengakui terdakwa merupakan mantan karyawannya yang bekerja sebagai sales.

“Dia lama kerja di toko milik kami. Sayangnya pelaku tersandung masalah penggelapan,” kata pemilik Retail modern Sumber Bangunan ini pada wartawan, Selasa (11/3/2025) siang.

Lanjut HK, tak tanggung tanggung Hastuti menggelapkan uang sebanyak 860 juta. Sehingga ia mengajukan gugatan.

“Hasil putusan PN Raba Bima terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya,” pungkasnya.[Bang Chan]

banner 336x280

Komentar