Kadis Dikpora H. Rifaid, SMPN 3 Kilo Diakui Pemerintah.

Pendidikan38 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Dompu to – Menyikapi isu miring Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kilo di isukan Ilegal, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Drs. H. Rifaid, M.Pd, Kabupaten Dompu dengan tegas menyatakan bahwa sekolah tersebut resmi dan diakui Pemerintah.

“Izin operasional dan NPSN nya ada. Tinggal masalah administrasi dan tempatnya saja yang sedang diupayakan,” kata Kepala Dinas Dikpora H. Rifaid pada wartawan, Kamis (6/1/2025) pagi.

banner 336x280

Ketika bangunan Sekolah telah mengantongi Izin operasional dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) tentu sekolah tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah.

“SMPN 3 Kilo sedang menyelesaikan Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Legalitas SMPN 3 Kilo tak perlu lagi diragukan,” katanya.

Sementara itu Kabid Dikdas H. Nurdin, mengatakan saat ini Pemerintah daerah telah berkomunikasi dengan PGRI agar melepas aset SMP PGRI Kambu yang dari awal induk sekolah tersebut.

“Pemda sudah bersurat ke PB PGRI agar melepas asetnya, hanya saja oleh pihak PGRI meminta asset pengganti atau sebidang tanah,” ungkap H. Nurdin.

Dalam hal ini pihak Dikpora terus berupaya maksimal membangun komunikasi dengan pihak terkait agar permintaan dari PGRI direalisasi. Hanya saja saat ini Pemda sedang transisi kepemimpinan Bupati terpilih.

“Setelah pelantikan pasti ada solusi terkait lokasi Pembangunan SMPN 3 Kilo. Kami terus membangun komunikasi yakini saja masalah ini sedang menunggu hasil nya saja,” tuturnya.

Disinggung tenaga pendidik serta status Kepala Sekolah SMPN 3 Kilo? Jawad H. Nurdin, Kepsek saat ini berstatus Plh, sementara tenaga pendidik beberapa dari PPPK, GTT dan beberapa orang tenaga PTT.

“Tentu pemerintah memberdayakan guru-guru dan sarjana yang ada di sekitar sekolah itu berada. Ada yang dekat mengapa harus mengambil yang jauh. Dinamika itu pasti akan terjadi, sementara itu di sana ada dua sekolah dan semuanya resmi dan sama-sama aktif,” tutur tersenyum.

Sementara sumber dari Media Antara news, kepala UPTD Dikpora Kecamatan Kilo Ahmad. Ia secara tegas mengatakan SMP Negeri 3 kilo itu sudah sah dan diakui pemerintah.

Keberadaan sekolah menengah pertama ini bagi masyarakat kilo kebanggaan tersendiri dan tentu akan semakin mendekatkan akses pendidikan di wilayah tersebut.

“Kami jelaskan, di Kilo ada 6 Desa, seluas ini daerahnya kami hanya memiliki dua SMPN saja selebihnya SMP Swasta padahal di kecamatan ini memiliki 18 SDN dan 1 SD IT,” ungkapnya.

Dengan adanya SMP Negeri 3 ini lanjut Ahmad akan membackup 4 atau 5 sekolah dasar yang berada di desa mbuju dan taropo.

“Pemerataan akses pendidikan itu penting sehingga tujuan utama pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa itu benar-benar terwujud,” cetusnya.

Ungkap Ahmad, SMP PGRI Kambu berstatus masih aktif karena masih ada siswanya.’Selama SK Izin operasional belum dicabut artinya masih aktif dan bisa menerima siswa baru,” tandasnya. [*]

banner 336x280

Komentar