Sosialisasi KDM, Kasat Lantas Polres Dompu Rutin Razia

Berita617 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Polisi waktu dekat ini akan rutin melakukan razia bagi kendaraan truck barang yang bermuatan lebih atau muatan melebihi standar dari ketentuan.

Saat ini Satlantas polres Dompu gencar mensosialisasikan aturan Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) bagi sopir pick up, coll disel dan kendaraan besar yang melintas di Kabupaten Dompu.

banner 336x280

Di konfirmasi wartawan, Kasat Lantas Polres Dompu IPTU Novit Haru Prasetyo, S.Tr.K,. S.I.K. mengatakan sosialisasi ini adalah langkah kongkret untuk menekan pelanggaran dan memecahkan permasalahan kendaraan angkut barang, yakni over dimension and overload.

“Sekarang masih sosialisasi dan kedepannya tidak mentolerir lagi praktik KDM,” kata Kasat Lantas pada wartawan, Sabtu (24/5/2025) pagi.

Menurutnya, praktik KDM sangat membahayakan baik bagi pengemudi maupun orang lain lebih lebih infrastruktur di daerah ini.

“Mobil yang bermuatan sangat berat riskan akan kecelakaan dan dapat merusak jalan raya, kedepan penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas kepada pelanggar yang masih bandel,” katanya.

Penegakan Hukum KDM nanti dilapangan dirinya akan melibatkan unit turjawali sebagai ujung tombak dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan.

“Sosialisasi ini akan kami lakukan dengan membagikan pamflet, melalui Sosial Media, Media Online, media cetak serta pemasangan spanduk,” ucapnya.

Dalam hal ini juga Satlantas Polres Dompu selain unit turjawali dirinya akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan serta Dinas terkait.

“Sanksi bagi pelanggar akan kami tilang untuk memberi efek jera kepada pelanggar truk over dimensi over load,” cetusnya.

Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri khususnya satlantas polres Dompu demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional.

“Tentunya kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.

Adapun dampak negative dari KDM ini dapat menyebabkan kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha angkutan. Satlantas polres Dompu akan aktif melakukan razia terfokus di titik-titik rawan KDM,

“KDM adalah tindak pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tutur dia.

Dia berharap bagi pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan.

“Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di kabupaten Dompu,” harapnya.

Dasar hukum penindakan antara lain Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi.

Sanksi dari pasal tersebut adalah pidana satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Dan pasal 307 UU 2009 tentang LLAJ yang berbunyi pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Selanjutnya Pasal 169 ayat 1, yaitu modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp 500 ribu. [Bang Chan]

banner 336x280

Komentar