Germo asal Dompu Digelandang oleh Aparat, Korban PSK Anak Dibawah Umur

Hukrim920 Dilihat

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Polres Dompu berhasil menggagalkan praktik perdagangan manusia anak dibawah umur, Senin (16/6/2025) sekira pukul 17.00 Wita bertempat di sebuah penginapan Vita Amalia, yang terletak di Dusun Transad III, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu NTB.

Dua orang berhasil diamankan. Satu orang disinyalir sebagai korban Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satunya lagi merupakan mucikari alias germo nya.

“PSK berstatus anak dibawah umur dan masih pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli SH, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH.

Adapun identitas keduanya berinisial AHY (23 tahun)
warga Desa Katua, Kecamatan Dompu, yang diduga kuat menjadi perantara dalam praktik prostitusi terhadap seorang anak perempuan berinisial YMA (15), pelajar asal Kelurahan Dorotangga.

“Kedua orang itu diamankan oleh tim Jatanras Polres Dompu dibawah komando Aipda Sukarman alias Bob,” katanya.

Ungkap Zuharis, saat penggerebekan, anggota mendapati YMA sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria.

“Didalam kamar selain YMA, tim juga mengamankan barang bukti antara lain uang tunai Rp750.000 dan tiga buah kondom,” ungkapnya.

Menurut pengakuan korban, dirinya ditawarkan oleh AYH kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming bayaran.

Menurutnya kasus ini diproses berdasarkan: Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau subsider Pasal 506 KUHPidana.

“Kejahatan seperti ini tidak akan pernah kami toleransi. Untuk saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [Bang Chan]