Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Seorang pemuda berperawakan gagah berinisial DD (24 tahun) asal Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu NTB diamankan anggota Polsek Woja.
“DD diamankan polisi diduga sebagai pelaku jambret (curas),” kata Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, SH. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis,.SH, Rabu (18/6/2025) sekira pukul 21.00 Wita.
Korban merupakan remaja putri berstatus pelajar berinisial RS (16), warga Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa Besar, dan RI (15), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
“Hp milik korban dirampas oleh terduga pelaku DD yang saat itu sedang duduk nongkrong di pinggir jalan tepatnya cabang empat Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja,” katanya.
Kejadian itu bermula saat kedua korban sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan lintas Sumbawa–Dompu. Terduga pelaku datang berpura-pura menanyakan lokasi aliran sungai. Tidak lama kemudian, ia kembali dan mencoba mengajak ngobrol korban.
“Melihat target sedang duduk santai, pelaku mendatangi dan langsung menanyakan sungai terdekat dari lokasi,” tutur Zuharis.
Merasa tidak nyaman, korban pun meninggalkan lokasi, namun pelaku justru membuntuti sambil mengajak ngobrol dan kemudian secara tiba-tiba merampas dua unit handphone dari tangan korban.
Lanjut Zuharis, korban yang kaget langsung berteriak, hingga masyarakat sekitar keluar dan berhasil menghadang pelaku. Terduga pelaku ditangkap dan langsung diamankan ke rumah Kepala Dusun Raba, Desa Rababaka.
“Setelah ditangkap warga, pelaku langsung digiring ke rumah Kadus Raba,” lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Woja bersama personel mengevakuasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Woja guna melanjutkan proses hukum.
Namun sebelum itu Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, SH,. mengakui mengamankan pelaku curas asal Kempo beserta beberapa Barang Bukti (BB).
“BB yang yang diamankan yakni 1 unit Hp merek Samsung A15, 1 unit Hp Realme C61 dan 1 unit sepeda motor copy merek Honda,” beber Kapolsek.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Woja dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
“Kami tegaskan bahwa Polsek Woja akan terus hadir secara responsif untuk mengamankan wilayah hukum dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” pungkasnya. [Bang Chan]
Komentar