Kasus Penganiayaan Alfian, Polisi Lakukan Restorative Justice

Berita861 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Polsek Dompu melakukan Restorative Justice pada kasus penganiayaan terhadap pelapor Alfian Sanjaya dan terlapor berakhir damai.

Kejadian itu Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di kantor Polsek Dompu.

banner 336x280

Namun sebelum itu Kapolsek Dompu IPDA Ade Helmi SH, menjelaskan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/11/VII/2025/SPKT/Polsek Dompu/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 10 Juli 2025 serta Surat Perintah Lidik Nomor Sp.Lidik/11/VII/RES.1.6./2025/Reskrim.

“Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Dompu,” kata Helmi, Kamis (17/7/25) pagi.

Lanjut Helmi, proses mediasi dilakukan secara kekeluargaan dan terbuka dikantor. Kedua belah pihak sepakat damai dan mendatangani surat perdamaian.

“Pelapor menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum dan mencabut laporan yang telah dibuat,” lanjutnya.

Lanjutnya lagi, restorative justice merupakan bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.

“Selama tidak menimbulkan korban jiwa, serta kedua pihak sepakat untuk berdamai secara sukarela, maka penyelesaian kekeluargaan dapat ditempuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, metode ini mampu mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat dan memperkuat nilai sosial.

“Kami tetap memastikan proses berjalan tanpa tekanan, penuh kesadaran, dan disertai bukti tertulis berupa surat damai,” tandasnya. [Bang Chan]

banner 336x280

Komentar