Polisi Serahkan BB dan Tersangka ke JPU, Kasus Curat Naik ke Tahap Dua

Hukrim904 Dilihat

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Kasus pencurian di Rumah Dinas RS Pratama Manggelewa masuk tahap II. Polsek Manggelewa menyerahkan Barang Bukti (BB) dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Dompu.

“Setelah berbulan-bulan penyelidikan yang penuh ketelitian, kasus itu akhirnya memasuki tahap II,” kata Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadluhul Muslihin melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH, Sabtu (16/8/2025).

Kedua tersangka ini berinisial AW, asal Desa Soriutu dan EDP, asal Desa Doromelo. Keduanya diduga keras menjadi otak di balik pencurian yang menimpa Muhammad Januar, seorang PNS asal Kecamatan Kempo.

“Kedua oknum ini merupakan warga Kecamatan Manggelewa,” katanya.

Dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mereka harus menghadapi proses hukum yang tak bisa dielakkan.

“Keduanya dijerat Pasal 363,” ungkap Zuharis.

Lanjut Zuharis, kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/10/VI/2025/Polsek Manggelewa/Polres Dompu/Polda NTB pada 17 Juni 2025. Dari sana, rangkaian panjang investigasi dimulai. Jejak demi jejak dikumpulkan, bukti diteliti, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terhitung dari 17 Juni 2025 hingga sekarang kasus ini baru rampung dan dinyatakan lengkap oleh JPU,” tuturnya.

Kejadian ini pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 10.12 WITA, penyidik Polsek Manggelewa resmi menyerahkan dua tersangka beserta BB ke JPU.

“Penyerahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Manggelewa, Bripka Ahyar Gazali,” ucap Zuharis.

Masalah ini bukan soal barang yang hilang. Namun merupakan simbol keadilan bagi korban, sekaligus pengingat bagi masyarakat bahwa hukum hadir untuk melindungi.

“Selain penindakan, polisi juga mengembalikan rasa percaya warga negara, melalui kepolisian ada untuk mereka (masyarakat red),” jelasnya.

Polisi bukan hanya menindak, tetapi juga memastikan analisis hukum yang kuat sehingga perkara bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum.

“Dengan tahap II ini, proses hukum kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan,” pungkasnya. [Bang Chan]