Kabupaten Dompu_targetoperasi77.cpm – Seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu digiring ke Polres Dompu oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Kejadian tersebut Minggu, 07 September 2025 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu NTB.

Terduga berinisial G, laki-laki berusia 48 tahun, merupakan warga Dusun Tonda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti berupa:
• 1 (satu) klip gulung berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam lemari rusak).
• 1 (satu) kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) klip lepas, berisi 5 (lima) klip gulung yang juga diduga sabu.
• 1 (satu) pipet yang diruncingkan.
• 2 (dua) klip kosong.
• 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam.
• Dan uang tunai sebesar Rp700.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Berat Bruto: 3,65 gram
Berat Netto: 0,35 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH. (Sumber info Press liris Polres Dompu)
Lanjut Kasat Narkoba, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan Bali Barat, yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Lanjutnya lagi, menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Pada pukul 13.20 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di sebuah gang dan sedang melakukan transaksi narkoba,” lanjutnya.
Dipimpin oleh Bripka Abdul Hamid, SH., tim segera menuju lokasi dan menemukan terduga G sedang melakukan transaksi. Saat menyadari kehadiran petugas, pelaku mencoba membuang barang bukti ke dalam sebuah lemari dan pembeli melarikan diri.
“Saat ditangkap oknum mencoba membuang barang bukti. Sementara diduga sebagai pembeli melarikan diri,” ucap Kasat Narkoba.
Dalam hal ini petugas juga menghadirkan dua orang saksi umum, yakni Imam Buhari (45) dan Nurdin (50), untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, termasuk pembacaan surat tugas oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang kemudian diamankan ke Polres Dompu.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi yang baik antara kepolisian dan warga. Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah Dompu. Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegasnya.
Tidak sampai disini saja, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan operasi guna menjaga wilayah Dompu tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.
“Terduga G diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tonda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja,” imbuhnya. [Bang Chan]
Komentar