Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Tim Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan seorang wanita berinisial U (37 tahun) warga Dusun Wawobaka Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB, oknum disinyalir sebagai pelaku pengedar obat terlarang jenis Tramadol, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, mengatakan oknum ditangkap karena tidak memiliki izin edar.
“Polisi mengamankan saudari U dirumahnya dan dia (pelaku red) tidak mengantongi izin,” kata Suardika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 158 butir pil tramadol, satu buah gunting, serta uang tunai sebesar Rp1.038,000,” yang diduga hasil penjualan.
“Ditangan pelaku tim menyita BB ratusan butir pil Tramadol dan sejumlah uang,” ungkapnya.
Kata dia, kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan dikediaman terduga U. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan terduga U tengah bertransaksi.
“Tim mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” cetus Suardika.
Penggeledahan dilakukan secara profesional dengan menghadirkan dua saksi umum. BB ditemukan dalam sebuah tas berwarna pink yang dibawa pelaku.
‘Saat ini, terduga beserta BB telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam hal ini, kasus penyalahgunaan tramadol, obat keras yang sejatinya masuk golongan analgesik dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.
“Tramadol sering disalahgunakan layaknya narkotika karena efek sedatif dan euforianya,” tutur Suardika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, dalam beberapa tahun terakhir penyalahgunaan tramadol di Indonesia meningkat signifikan, terutama di kalangan remaja. Obat yang harganya relatif murah ini kerap dijadikan pilihan alternatif bagi pengguna yang tidak mampu membeli narkotika jenis sabu.
“Pemakai obat ini rata rata kawula muda,” tuturnya lagi.
Polres Dompu berkomitmen untuk tidak hanya fokus pada narkotika, tetapi juga terhadap peredaran obat keras yang disalahgunakan terutama tramadol ini.
“Polres Dompu berkomitmen memberantas semua bentuk peredaran zat terlarang, baik narkotika maupun obat keras tanpa izin edar. Penyalahgunaan tramadol sama bahayanya dengan narkoba karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” ingatnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik jual beli obat keras maupun narkoba di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat adalah kunci. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan kasus seperti ini akan sulit dilakukan,” pungkasnya.[Bang Chan]
Komentar