Seorang Bandar Sabu asal Woja diamankan Polisi, Sejumlah BB disita

Hukrim714 Dilihat

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Seorang petani berinisial S (45 tahun) asal Lingkungan II Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB kini berurusan dengan pihak berwajib, Senin (22/9/25) sekira pukul 14.00 Wita.

Terduga pelaku S diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu saat dia sedang memperbaiki mesin perontok jagung dirumahnya.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika, membenarkan seorang petani diamankan Polisi terkait kasus Narkotika jenis Sabu sabu.

“Benar. S diamankan terkait Narkoba,” kata Suardika melalui siaran Press liris Polres Dompu.

Dari pengakuan Suardika, sejumlah Barang Bukti (BB) sabu ditemukan oleh tim terselip di mesin penggilingan jagung dimana saat itu terduga S sedang memperbaiki alat tersebut dirumahnya.

“Petugas berhasil membongkar penyimpanan sabu-sabu yang disembunyikan di mesin giling jagung,” ungkapnya.

Lanjut Suardika, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, SH., mendatangi rumah S. Awalnya, ia tampak sibuk memperbaiki mesin giling jagung. Namun, suasana berubah ketika aparat mendekat. Terduga mencoba melarikan diri ke belakang rumah, tetapi berhasil dikepung dan diamankan.

“Saat petugas mengepung rumah S, terduga sempat melarikan diri tetapi berhasil dikepung dan diamankan,” ucapnya.

Pasca pengamanan itu, petugas membacakan surat tugas selain itu juga tidak lupa melibatkan saksi dua warga setempat Muhamad Nur, S.P. (58) dan Irfan Fakhrunas (37) dan penggeledahan dilakukan dengan transparan.

Dari saku celana S, tim menemukan ponsel, uang tunai Rp1.277,000, serta paket sabu. Penggeledahan kemudian berlanjut ke mesin giling jagung. Di sanalah terbongkar puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, plastik hitam, dan lipatan tisu.

BB yang diamankan yaitu Puluhan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,85 gram (netto 1,82 gram). Dua sekop kecil dari sedotan. Dua gulung plastik klip bekas pakai. Handphone dan uang tunai Rp 1. 277,000.

“Modus operandi S diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Woja,” curiganya.

“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Dompu. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Dompu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami bertindak tegas, dengan tetap menjunjung tinggi prosedur hukum yang berlaku,” lanjutnya lagi.

Kini S ditahan di Polres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan juga tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.[Bang Chan]