Seorang Pelaku Kekerasan di Dompu Ditangkap Buser, Polisi : TKP Aloha

Hukrim806 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/199/IX/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB, Tim Jatanras Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL warga Kecamatan Woja terkait dugaan penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 24 September 2025 sekitar Pukul 09.00 Wita, bertempat Dusun Rasa Na’e, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin,. SH, melalui kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika, mengungkapkan bahwa korban yang juga sebagai pelapor berinisial LCC warga Kelurahan Bada mengalami luka dibeberapa tubuhnya.

“Selain mengalami luka, barang milik pelapor berupa HP dibawa lari oleh terduga pelaku berinisial AL (24 tahun). Tempat kejadiannya depan kos kosan Aloha Dusun Selaparang Desa Matua,” beber Nyoman Suardika.

Adapun kronologis kejadian itu berawal korban menghampiri terlapor karena sebelumnya terlapor (AL red) telah menggadaikan Handphone milik adik kandung korban.

Setelah berhadapan dengan AL lalu korban menarik jaket yang di kenakan AL, saat itu pula AL langsung menarik handphone milik korban dan membawa kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Dengan posisi saat itu korban masih memegang jaket terlapor. Sehingga korban terseret lalu terjatuh. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada lengan kanan dan luka pada lutut kiri.

Lanjut Nyoman Suardika, tindaklanjuti laporan tersebut tim Jatanras Polres Dompu langsung melakukan penyeledikan dan memeriksa korban, kemudian berdasarkan keterangan dari korban identitas terduga pelaku AL warga Dusun Rasa Na’e, Desa Bakajaya.

Lanjutnya lagi, pada tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 09.00 wita tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di suatu tempat, sesampainya di tkp tim mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya, setelah berhasil diamankan tim kemudian membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk di proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [Bang Chan]

banner 336x280

Komentar