Bandar Sabu Terciduk Dalam Kamar Kost, BB Sabu Diamankan Polisi

Hukrim513 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengamankan seorang bandar Narkoba jenis Sabu. Pria berinisial A (31), warga Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu NTB diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, mengatakan penangkapan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 01.10 Wita, di salah satu kamar kos tempat terduga tinggal.

banner 336x280

“Terduga A ditangkap dikamar kost,” kata Nyoman Suardika.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kos di Lingkungan Salama yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, memerintahkan Katim Opsnal Bripka Abdul Hamid, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan terduga dan situasi di lapangan, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat diamankan, pelaku tengah berada di dalam kamar kos.

Petugas segera mengunci pergerakan terduga dan mengamankan situasi di sekitar lokasi agar proses pemeriksaan berjalan aman dan kondusif.

“Tim telah terlebih dahulu mengepung TKP,” katanya.

Saat penggeledahan dilakukan secara profesional dengan menghadirkan dua orang saksi umum. Sebelum penggeledahan dimulai, petugas terlebih dahulu membacakan surat tugas serta menunjukkan bahwa seluruh anggota yang terlibat dalam operasi tidak membawa barang pribadi yang dapat menimbulkan kecurigaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa:

Satu kaleng rokok Surya berisi enam klip sabu siap edar, Tiga kaleng rokok Surya berisi plastik klip kosong, Dua buah bong, dua pipet kaca, dua korek api.

Dan satu dompet berisi alat bantu hisap dan sekop dari sedotan, satu unit ponsel Samsung, dan uang tunai Rp 575.000. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 1,89 gram bruto (0,16 gram netto).

“Kami mengapresiasi peran serta warga yang berani memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Komitmen Polres Dompu jelas tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Nyoman.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang diduga terkait dengan peredaran sabu tersebut.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kuat Polres Dompu dalam mendukung program Polri Presisi melalui pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat,” pungkasnya. [Bang Chan]

banner 336x280

Komentar