Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke JPU

Hukrim712 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Dua orang pelaku Narkoba berinisial AT dan AMN beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu (18/9/25) siang oleh Satresnarkoba Polres Dompu.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika, mengatakan pelimpahan itu dikawal ketat anggota kepolisian.

banner 336x280

“Kedua oknum itu didampingi oleh Kuasa Hukum Andi Rohandi, SH, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak tersangka dalam proses hukum yang berjalan,” kata Nyoman Suardika, Minggu (21/9/25)

Pelimpahan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA hingga 14.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/53/V/2025/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 20 Mei 2025. Proses serah terima berlangsung di ruang JPU Kejari Dompu.

Lanjutnya, pelimpahan tahap II ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu.

“Satresnarkoba Polres Dompu hari ini telah menyerahkan dua tersangka kasus narkotika berikut barang buktinya. Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan. Kami berkomitmen mendukung penegakan hukum demi memberantas narkoba yang merusak generasi muda,” lanjut Suardika.

Ia menambahkan, narkoba bukan hanya ancaman bagi individu, tetapi juga bahaya besar bagi masa depan bangsa. Karena itu, Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya penyelidikan, pencegahan, hingga penindakan hukum terhadap semua pihak yang mencoba terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Polisi tidak main main dalam kasus Narkoba,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa koordinasi intens antara kepolisian dan kejaksaan bertujuan agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Kami memastikan bahwa setiap kasus narkotika ditangani secara tuntas dan sesuai aturan. Pelimpahan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa kepolisian serius dalam perang melawan narkoba,” ujarnya.

Dengan pelimpahan dua tersangka ini, Polres Dompu berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba.

Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pencegahan.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan lembaga pendidikan untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. [Bang Chan]

banner 336x280

Komentar