Motif Balas Dendam, Seorang Remaja di Dompu Nekat Habisi Nyawa Anak Dibawah Umur.

Hukrim740 Dilihat

targetoperasi77.com – Motif balas dendam, seorang terduga pelaku pembunuh berinisial AA (18 tahun) warga Kelurahan Bali Satu Kabupaten Dompu NTB nekat menghabisi nyawa seorang anak di bawah umur Rais (13) asal Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli, S.H., yang ditemui wartawan menjelaskan motif pembunuhan ini adalah balas dendam namun terduga pelaku salah menargetkan sasarannya.

“Terduga pelaku merasa hampir menjadi korban panah, tetapi ia salah mengira Rais sebagai bagian dari kelompok tersebut,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (16/11/24) pagi.

Namun sebelum itu, kasus ini bermula dari Alamsyah, merupakan orang tua korban, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/261/XI/2024/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat menangkap tersangka AA, yang kemudian diserahkan kepada Unit PPA untuk proses penyidikan,” ungkapnya.

Lanjut dia, Kanit PPA Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., memimpin langsung proses pemeriksaan terhadap tersangka dan dua saksi terkait.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa motifnya adalah balas dendam. Sebelumnya, pelaku merasa hampir menjadi korban panah oleh sekelompok anak dari Lingkungan Renda, tetapi ia salah mengira Rais sebagai bagian dari kelompok tersebut.

“Tersangka bertindak dengan motif balas dendam, tetapi tindakan itu salah sasaran dan mengakibatkan korban yang tidak bersalah kehilangan nyawanya,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku AA dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara,” pungkasnya. [Bang Chan]