Pelaku Pembunuhan Rahmawati Desa Adu, di Vonis 15 tahun Penjara.

Headline886 Dilihat

Kabupaten Dompu _targetoperasi77.com – Pelaku pembunuhan Pria berinisial ES (37 tahun) terhadap seorang wanita Rahmawati (31 tahun) warga Desa Adu Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu di vonis 15 tahun penjara.

Pembunuh sadis ini di vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Dompu pada hari Senin (10/2/2025) siang.

Wahyudin SE, ketua Gerakan Pemuda dan Masyarakat Dompu Peduli Hukum (GPMD-PH) sebagai perwakilan keluarga korban merasa puas atas putusan ini.

“Kami atas nama keluarga Rahmawati menerima dengan baik apapun putusan pengadilan,” kata pria yang akrab disapa Wahyu pada wartawan.

Lanjut pria yang gemar demo ini, sebelumnya dia sangat tidak terima atas putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pertimbangan kepada terdakwa dengan tuntutan 11 tahun penjara, menurutnya itu terlalu ringan.

Akibatnya dia bersama keluarga korban lainnya melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Pengadilan dan kantor Kejaksaan Negeri Dompu beberapa waktu lalu sebagai bentuk protes.

Menurut dia, pelaku merupakan pembunuh sadis yang harus dipenjara setidaknya hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Dengan adanya putusan dari Majelis Hakim memberikan putusan yang layak tentu dirinya sebagai pendamping keluarga korban memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim.

“Terdakwa dikenakan pasal 44 ayat 3 UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

“Alhamdulillah putusan yang diberikan oleh Hakim bisa kami terima dengan baik,” lanjut Wahyudin.

Pada kesempatan yang sama ia sebagai pegiat aktifis mengutuk adanya KDRT dalam rumah tangga apalagi sampai menghilangkan nyawa. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi di daerah Dompu.

“Stop kekerasan terhadap anak di bawah umur dan stop tidak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) di kabupaten dompu,” pungkasnya. [Bang Chan]