Polsek Pajo Bubarkan Judi Sabung Ayam di Desa Ranggo,

Headline477 Dilihat

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Polsek Pajo bubarkan judi sabung Ayam di Dusun Manggadua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu NTB, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 10.45 Wita.

Kejadian tersebut dilakukan karena adanya laporan lisan oleh warga setempat merasa resah disebabkan adanya aktivitas tersebut.

Kapolsek Pajo IPDA Gunawan Husnijaya pada wartawan membenarkan anggotanya membubarkan aktivitas sabung ayam.

“Betul, kami menghentikan aktivitas sabung ayam dan menyarankan untuk kegiatan seperti ini agar tidak dilakukan lagi,” katanya.

Awalnya ia bersama anggota menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket SPKT III bersama Bawas, KSKT III, Bhabinkamtibmas Desa Ranggo, serta anggota lainnya segera menuju lokasi.

Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan sekelompok warga yang diduga tengah melakukan kegiatan sabung ayam.

Aparat langsung membubarkan kerumunan tersebut secara humanis dan memberikan himbauan agar tidak mengulangi kegiatan serupa.

Bhabinkamtibmas Desa Ranggo juga secara langsung menyampaikan peringatan kepada masyarakat setempat bahwa sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian dan melanggar hukum, serta berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk judi sabung ayam. Kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melapor apabila menemukan potensi pelanggaran hukum di sekitar mereka.

Situasi kamtibmas pasca pembubaran dinyatakan aman dan terkendali. Aparat Polsek Pajo tetap melakukan pemantauan dan patroli rutin untuk mencegah kegiatan serupa terulang kembali. [Bang Chan]