Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Sadis, seorang pria tega menghabisi nyawa seorang ibu dua anak ini dengan cara menggorok nya.
Terduga pelaku SYA (30 tahun) dan juga suami dari korban berinisial SRI (28 tahun) itu disinyalir malu lantaran banyak utang piutang.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli,.SH, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis,.SH, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu NTB.
“Korban ditemukan tak bernyawa oleh ibunya sendiri dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya,” kata Zuharis.
Terduga pelaku SYA, sempat melarikan diri usai kejadian. Kepiawaian anggota melacak pelaku, Kasat Reskrim serta KBO satreskrim akhirnya pelaku berhasil diringkus di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, beberapa jam setelah kejadian.
“Penangkapan ini dilakukan langsung oleh tim Jatanras Polres Dompu di bawah pimpinan Kasat bersama KBO Satreskrim IPTU Zainal Arifin, S.I.P.,” tutur Zuharis.
“Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, namun akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tambahnya.
Barang bukti yang disita yakni 1 (satu) bilah parang sepanjang 60 cm, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa motif dari tindakan sadis itu diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban (istrinya) memiliki banyak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan serta mempermalukan nama baik keluarga.
“Motif ini masih akan terus didalami oleh penyidik guna memastikan latar belakang psikologis dan pemicu kekerasan tersebut,” paparnya.
Peristiwa ini terungkap ketika anak korban mendatangi rumah neneknya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita dan mengatakan bahwa ibunya tergeletak di lantai.
“Sang nenek mendapat informasi dari cucunya ia pun segera memeriksa ke rumah korban dan menemukan tubuh SRI sudah tidak bernyawa,” cerita Zuharis.
Sementara itu Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. memberikan pernyataan tegas sekaligus apresiasi kepada anggotanya dalam menangani kasus ini.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apalagi sampai menimbulkan kematian,” katanya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Polres Dompu akan menindak tegas sesuai Hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi hak hidup warga, terutama perempuan,” pungkasnya. [Bang Chan]