Kabupaten Dompu_targetoperasi77.vom – Seorang mahasiswa ditangkap Polisi dalam sebuah rumah di Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB.
Pelaku diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, Kamis (5/6/2025) sekira pukul 20.30 Wita.
Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH., mengakui seorang pelajar berinisial PMA (30 tahun) telah diamankan.
“Oknum ini diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis Sabu,” kata Zuharis, Sabtu (7/6/2025).
Ditangan pelaku Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan beberapa barang bukti uang tunai Rp 1.128,000 dan sebuah HP.
“Selain itu juga tim menemukan satu kotak rokok berisi dua klip sabu, masing-masing memuat 5 dan 8 poket kristal bening yang diduga sabu. Total bruto: 5,37 gram, netto: 0,60 gram yang disimpan dalam lemari,” ungkap Zuharis.
Saat diamankan PMA ini, tim memanggil saksi dari warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di TKP.
“Proses penggeledahan yang dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur,” tuturnya.
Sementara Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. membeberkan bahwa kepolisian tidak hanya menjalankan penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi bangsa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan anak-anak kita dengan narkoba. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi bentuk cinta kami terhadap masyarakat Dompu,” tegasnya. [Bang Chan]