Diduga Edar Sabu di Kec. Kempo, Polisi Amankan Seorang Mahasiswi

Uncategorized512 Dilihat

Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com – Seorang wanita masih berstatus pelajar, nama di samarkan berinisial E (23 tahun), warga Dusun Wodi, Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB ditangkap Polisi karena diduga kuat kasus peredaran Narkotika.

Kejadian itu pada hari Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA tepatnya disebuah lorong Desa Soro.

Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH, mengakui seorang mahasiswi asal Desa Soro telah diamankan Satresnarkoba Polres Dompu.

“Perempuan muda ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Zuharis.

Yang awalnya terjadi pengamanan itu oleh anggota mendapat informasi bahwa di TKP disinyalir sering terlihat mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut tim langsung melakukan pengintaian.

“Mendapat laporan warga oleh Kasat Narkoba mengarahkan KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto, untuk penyelidikan dan penindakan,” ujarnya.

Lanjut dia, penangkapan dilakukan di sebuah gang yang berada di Dusun Nciu, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu terhadap terduga pelaku berinisial E.

Lanjutnya lagi, saat penyergapan dilakukan, terduga sempat melarikan diri ke arah timur. Namun, hanya berjarak sekitar 7 meter dari titik awal, petugas berhasil mengamankan terduga dan membawanya kembali ke lokasi semula.

“E sempat melarikan diri setelah melihat anggota dilapangan,” lanjutnya.

Sebelum penggeledahan badan anggota menghadirkan dua saksi umum, yakni SDP (30), warga Dusun Nciu, dan M (60), perangkat desa setempat, baru petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga.

“Sebelum digeledah anggota memanggil dua saksi,” ungkapnya.

Saat penggeledahan badan yang dilakukan oleh Polwan, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun diamankan satu unit ponsel OPPO warna silver.

“Di badan wanita ini polisi tidak menemukan BB,” tutur Zuharis.

Namun, tim dilapangan geledah rumah terduga, di mana ditemukan satu unit ponsel VIVO warna hitam, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

Petugas melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi pelarian terduga, tepatnya di kolong rumah panggung berjarak sekitar 1 meter dari tempat terduga diamankan. Di lokasi itu, ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Barang Bukti yang Diamankan:
• 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu
• 1 unit HP OPPO warna silver
• 1 unit HP VIVO warna hitam
• Berat bruto: 0,67 gram
• Berat netto: 0,34 gram

Meski sempat terjadi kegaduhan karena pihak keluarga terduga tidak mengakui barang bukti tersebut, namun setelah diberikan penjelasan hak dan kewajiban oleh KBO Satresnarkoba, pihak keluarga akhirnya menerima proses hukum yang berjalan.

“Terduga dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut pada pukul 22.00 WITA,” pungkas Zuharis. [Bang Chan]