Kabupaten Dompu_targetoperasi77.com — Seorang pria berinisial A (28 tahun) diduga bandar Narkoba jenis Sabu diamankan Polisi bertempat di Dusun Kaliaga II, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu NTB, Senin (20/10/2025) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 5,87 gram dan netto 3,68 gram, beserta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di pinggir jalan wilayah tersebut.
“Informasi ini kami terima pada hari Minggu,” kata Kasat Narkoba.
Menyikapi informasi itu dia memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
“Tim berangkat ke Kecamatan Pekat untuk melakukan patroli pemantauan,” katanya.
Setibanya di lokasi pada pukul 01.40 WITA, tim menyusuri wilayah Dusun Kaliaga II. Tak lama, tim menemukan seorang pria sedang duduk sendirian di atas sepeda motor pada pukul 02.00 WITA.
“Saat didatangi, pelaku terlihat membuang sesuatu dan berusaha melarikan diri. Namun, tim dengan sigap mengamankan pelaku,” ucapnya.
Tak lupa juga tim menghadirkan dua orang saksi saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan area sekitarnya.
Awalnya tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan pelaku, namun di sekitar lokasi tempat pelaku membuang barang, tim menemukan satu klip berisi dua klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
“Pada saat diintrogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.
Tidak sampai disitu saja, kemudian tim melanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor pelaku dan menemukan satu klip besar berisi empat klip kecil sabu, sebuah scop sedotan, uang tunai Rp150.000, sebuah handphone Vivo hitam, dan satu korek api.
“Dan pada akhirnya pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjut dia, pelaku diduga sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pekat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [Bang Chan]